Mawaris Perspektif Tafsir Kontekstual Abdullah Saeed

  

Sumber: google image

  Al-Qur’an sebagai sumber pertama dalam kehidupan ummat Islam telah mengatur segala aspek kehidupan baik dari permasalahan dunia (hubungan antar sesama) hingga pada urusan akhirat (hubungan dengan Alloh), seperti halnya seseorang yang meninggal dunia masih memiliki hal-hal yang harus ia penuhi, salah satu hal yang perlu dipenuhi setelah masalah hutang piutang adalah masalah hukum waris. Dalam literatur hukum islam ditemui beberapa istilah untuk menamakan hukum mawaris seperti fiqh mawaris, ilmu fara’id, dan hukum kewarisan. Namun kesemua nama tersebut tetap bertumpu pada kata mawaris dan fara’id. Kata mawaris diambil dari bahasa Arab yang merupakan bentuk jama’ dari المِرَاثْ dan merupakan masdar dari وَرِثَ-يَرِثُ-اِرْثًا-مِرَاثًا yang semakna dengan harta peninggalan yaitu harta peninggalan (warisan) dari orang yang sudah meninggal.  

 Dari definisi di atas ada juga yang mengistilahkan hukum kewarisan islam dalam ilmu farāiḍ dengan takdir (qadar) atau ketentuan, sedangkan dalam istilah syara’ ialah bagian-bagian yang ditentukan bagi ahli waris. Dengan demikian farāiḍ ialah pembagian untuk ahli waris yang kadarnya sudah ditentukan oleh syara’. Beda dengan hukum kewarisan adat yang merupakan aturan-aturan mengenai cara peralihan harta berwujud maupun tidak berwujud dari generasi kepada generasi selanjutmya.

   Tata cara pembagian waris adat terdapat dua opsi, antara lain: Dengan cara segendong sepikul. Artinya, bagian anak lelaki dua kali lipat dari bagian anak perempuan atau dengan cara dum-dum kupat, dimana bagian anak lelaki dan bagian anak perempuan sama. Namun kebanyakan yang berlaku adalah yang pembagian berimbang sama diantara semua anak. Demikian corak dan sifat-sifat yang khas dalam kewarisan adat di Indonesia yang berbeda dengan hukum Islam. Semua ini merujuk pada alam pluralitas pikiran bangsa Indonesia yang didasarkan pada kehidupan komunal dan bersifat tolong-menolong untuk merealisir kehidupan yang rukun, selaras, dan damai.

  Sejalan dengan itu, menurut Saeed ada dua gagasan telah berkembang pada periode modern dalam mendukung kebutuhan pemahaman baru terhadap al-Qur’ān dalam waktu dan konteks yang berbeda, salah satunya adalah gagasan Parvez. Parvez menyatakan Islam memiliki esensi dan tidak pernah berubah, tetapi dalam aplikasinya mudah beradaptasi dan cair. Baginya, teks-teks yang diwahyukan tidak memiliki satu makna yang tetap, tetapi sebaliknya setiap generasi baru dapat berharap untuk mengeksplorasi makna baru dengan potensi mereka sendiri untuk memahami ajaran agama yang terus tumbuh. Jadi menurut Saeed keaslian teks al-Qur’ān pasti, tetapi maknanya tidak, akan tetapi makna tersebut bisa fleksibel mengikuti perkembangan zaman. Jadi al-Qur’ān dan sunnah dipakai sesuai pada seluruh waktu dan situasi.

  Teori hirarki yang dicetuskan Abdullah Saeed sebagai transportasi untuk mendapatkan pemahaman baru pada pembaca al-Qur’an di era kontemporer ini, yang mampu diterapkan dalam kehidupan masyarakat muslim dalam merespon kearifan lokal yang ada. Hirarki nilai tersebut meliputi: nilai fundamental, nilai-nilai yang bersifat wajib, nilai proteksional, nilai implementasi dan nilai intruksional.

  Jika dilihat dari penafsiran Saeed, teori yang diterapkan dalam pembagian waris yang diaplikasikan secara legal harus dibangun di atas nilai moral dan harus mengikut sertakan esensi konstruksi hukumnya dan memiliki nilai-nilai yang lain. Nilai intruksi yang terdapat dalam ayat waris ini merupakan nilai implementasional yakni, lebih bisa menerima perubahan konteks dan waktunya. Nilai ini memandang aturan bukanlah objek fundamental al-Qur’an melainkan tujuan diturunkannya syariat Islam yang selalu relevan pada setiap zaman. Nilai ini dituntut untuk searah dengan tujuan dasar dalam penetapan hukum mawaris sebagai efektivitas sistem hukum tersebut dilihat pada pemenuhan tujuannya, yakni untuk menjamin keberlangsungan kehidupan anak keturunan dan orang tua pewaris dalam rangka memenuhi prinsip keadilan.

Oleh: Ina Fitria (Anggota keilmuan HMP IQT STIUDA Bangkalan 2023-2024)